Audit Syariah dan Kepercayaan Publik

Opini Audit Syariah : Audit Syariah dan Kepercayaan Publik

Oleh: Anida Nurfauziah (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)

Kepercayaan adalah sebuah fondasi dari sebuah hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah kegiatan bisnis ataupun kegiatan sosial, kepercayaan dapat diakui ketika ada pembuktian. Begitupun dengan kepercayaan publik yang menjadi dasar utama bagi sebuah lembaga zakat. Bagi lembaga zakat seperti BAZNAS kepercayaan adalah fondasi utama bagi para donatur, karena tanpa kepercayaan maka akan sulit dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana umat. Ada berbagai cara untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, salah satu cara yang efektif adalah dengan penerapan audit syariah.

Audit syariah adalah kegiatan pemeriksaan keuangan serta pemeriksaan sebuah lembaga akan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Artinya, audit syariah memiliki nilai moral dan spiritual yang sangat kuat. Audit syariah menjadi salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga dalam menjalankan prinsip syariah.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Siti Zulaeka, Triya Oftafiana, Mei Aziztur Rohmah, dan Novi Khoiriawati (2022) dalam jurnalnya yang berjudul “Pengaruh Audit Syariah Terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Amil Zakat Nasional Tulungagung”, dibuktikan bahwa audit syariah berperan signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat di BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Beberapa indikator utama yang mendukung hal ini adalah transparansi laporan keuangan, akuntabilitas pengelolaan dana zakat, kompetensi amil, serta kemudahan akses terhadap hasil audit. Ketika masyarakat melihat bahwa laporan keuangan diaudit sesuai standar syariah dan hasilnya disampaikan secara terbuka, maka kepercayaan pun tumbuh dengan sendirinya.

Menariknya, audit syariah juga punya peran strategis dalam menjaga reputasi lembaga. Lembaga zakat yang dinilai amanah, profesional, dan sesuai syariat akan lebih mudah membangun loyalitas muzakki. Bahkan, audit syariah bisa menjadi bentuk dakwah lembaga zakat kepada publik: bahwa pengelolaan zakat tidak hanya patuh pada regulasi negara, tetapi juga pada hukum Allah. Inilah yang membedakannya dari audit konvensional biasa.

Bagi saya, audit syariah bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi kebutuhan, apalagi di era keterbukaan informasi seperti sekarang. Lembaga zakat perlu memastikan auditor syariahnya memiliki kompetensi yang mumpuni, paham fatwa DSN-MUI, serta mampu menyampaikan hasil audit secara jujur dan mudah dipahami masyarakat. Sebab, pada akhirnya zakat bukan sekadar angka—tapi amanah dan keberkahan. Dan kepercayaan publik hanya bisa diraih jika pengelola zakat mampu menunjukkan integritas secara nyata, salah satunya lewat audit syariah yang serius dan transparan.

Wallahu a’lam bish showab

(Sebagian opini ini dibuat dengan bantuan AI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opini Jurnal: Audit Syariah pada Lembaga Zakat di Indonesia