Audit Syariah dan Kepercayaan Publik
Oleh: Anida Nurfauziah (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)
Kepercayaan adalah
sebuah fondasi dari sebuah hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah
kegiatan bisnis ataupun kegiatan sosial, kepercayaan dapat diakui ketika ada
pembuktian. Begitupun dengan kepercayaan publik yang menjadi dasar utama bagi sebuah lembaga zakat. Bagi lembaga zakat seperti BAZNAS kepercayaan adalah fondasi
utama bagi para donatur, karena tanpa kepercayaan maka akan sulit dalam mengoptimalkan
penghimpunan dan penyaluran dana umat. Ada berbagai cara untuk membangun
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, salah satu cara yang efektif
adalah dengan penerapan audit syariah.
Audit syariah
adalah kegiatan pemeriksaan keuangan serta pemeriksaan sebuah lembaga akan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Artinya, audit syariah memiliki nilai
moral dan spiritual yang sangat kuat. Audit syariah menjadi salah satu cara
untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga dalam menjalankan prinsip
syariah.
Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Siti Zulaeka, Triya Oftafiana, Mei Aziztur
Rohmah, dan Novi Khoiriawati (2022) dalam jurnalnya yang berjudul “Pengaruh
Audit Syariah Terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Amil Zakat
Nasional Tulungagung”, dibuktikan bahwa audit syariah berperan signifikan
terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat di BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Beberapa indikator utama yang mendukung hal ini adalah transparansi
laporan keuangan, akuntabilitas pengelolaan dana zakat, kompetensi amil, serta
kemudahan akses terhadap hasil audit. Ketika masyarakat melihat bahwa laporan
keuangan diaudit sesuai standar syariah dan hasilnya disampaikan secara
terbuka, maka kepercayaan pun tumbuh dengan sendirinya.
Menariknya, audit syariah juga punya
peran strategis dalam menjaga reputasi lembaga. Lembaga zakat yang dinilai
amanah, profesional, dan sesuai syariat akan lebih mudah membangun loyalitas
muzakki. Bahkan, audit syariah bisa menjadi bentuk dakwah lembaga zakat kepada
publik: bahwa pengelolaan zakat tidak hanya patuh pada regulasi negara, tetapi
juga pada hukum Allah. Inilah yang membedakannya dari audit konvensional biasa.
Bagi saya, audit syariah bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi kebutuhan, apalagi di era keterbukaan informasi seperti sekarang. Lembaga zakat perlu memastikan auditor syariahnya memiliki kompetensi yang mumpuni, paham fatwa DSN-MUI, serta mampu menyampaikan hasil audit secara jujur dan mudah dipahami masyarakat. Sebab, pada akhirnya zakat bukan sekadar angka—tapi amanah dan keberkahan. Dan kepercayaan publik hanya bisa diraih jika pengelola zakat mampu menunjukkan integritas secara nyata, salah satunya lewat audit syariah yang serius dan transparan.
Wallahu a’lam bish showab
(Sebagian opini ini dibuat dengan bantuan AI)

Komentar